Ternate - FBINEWS
Masyarakat Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), menangis histeris dan tersenyum manis dengan adanya status lahan di RT 14 RW 06 yang selama ini di perkarakan.
Kenapa mereka menangis histeris dan tersenyum manis.?
Dikarenakan sesudah sidang putusan sengketa yang dipimpin ketua majelis hakim Irwan Hamid, didampingi ke 2 anggotanya, yaitu Ulfa Rery dan Budi berlangsung sengit.
Dari Informasi yang dihimpun wartawan pada tanggal 1 februari 2023 ini menuturkan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat Andy Tjakra dan eksepsinya, dikarenakan batas-batas atau objek sengketa yang dimaksud tidak diketahui olehnya.
Saat mau memulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, ratusan masyarakat mangga dua bergegas memasuki ruang sidang untuk melihat dan mendengar langsung berjalannya sidang.
Setelah mendengar putusan ketua majelis hakim, masyarakat mangga dua pun langsung menangis histeris berlinan air mata dan mengucap syukur atas putusan baik yang dimenangkan oleh mereka.
"Alhamdulillah kami masyarakat mangga dua sangat bersyukur dan berterima kasih dengan putusan bapak majelis hakim yang baik ini, jujur kami nangis dan bahagia sekali," senangnya salah satu masyarakat mangga dua saat di tanya sambil membasuh air mata dengan tisu putih.
Sementara itu, Agus Salim R Tampilang kuasa hukum masyarakat mangga dua ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan gugatan dari majelis hakim tersebut.
“Memang benar dari hasil itu majelis hakim sudah mempertimbangkan, kemudian menolak secara keseluruhan," ucapnya
Perlu diketahui, lahan yang berada diatas air dengan luasan 9.900,33 meter persegi di lingkungan Mangga Dua parton tersebut, sebelumnya digugat Andy Tjakra yang sudah bersertifikat yang dia miliki.
ILON HI.M Marsaoly