• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    KADIS SOSIAL PROPINSI ANGKAT BICARA TERKAIT DANA EKS PENGUNGSI

    Fuad Abdullah
    1/03/23, 08.30 WIB Last Updated 2023-01-03T03:41:50Z


     

    Halsel - Fbinews

    Wartawan fbinews saat menemui kepala dinas sosial propinsi maluku utara Muhammad Ismail terkait dana eks pengungsi di hotel green majan ternate samping polres beberapa waktu lalu tepat sabtu 24 / 12 / 2022

    Muhammad Ismail Menyampaikan di hadapan para wartawan di hotel green majan ternate saat beliau selesai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran Bansos PKH mengatakan bahwa, Setelah putusan itu keluar' menteri sosial membentuk tim panel pusat terdiri dari 9 lembaga dan kementrian di tambah dengan Gubernur maluku, gubernur maluku utara dan gubernur sulawesi tenggara ucap kadis sosial propinsi.

    " Awal gugat nya di tahun 2005 saat mau di gugat sudah nama - nama penerima bantuan nya di lampirkan karna nama - nama sudah ada waktu itu sehingga digugat ucap kadinsosprop.

    Lanjut, di dalam perjalanan lembaga - lembaga ini dorang baku rampas termasuk kepton karna saat sidang itu torang juga ada hadir dan menurut kadis sosial propinsi muhammad ismail bahwa, informasi yang saya dapat dari biro hukum kemensos kalaupun tim panel sudah terbentuk dan bekerja maka Verifikasi nama - nama yang sudah ada di putusan pengadilan itu misalkan orang tua punya nama tapi sudah meninggal yang berhak dapat itu ahli waris tarbisa sabarang dapa dan saya juga pernah di ingatkan oleh polisi tegas kadis sosial propinsi.

    " Persoalan ada lembaga atau LBH ataupun pihak lain yang kumpul doi tu saya tarada urusan, yang penting saya sudah menyurat ke kabupaten kota bahwa itu tidak benar tegas muhammad ismail kadis propinsi maluku utara.

    Di singgung terkait dengan data yang sudah dikumpul kan di tahun 2019 / 2020 lalu dan pencairan di siapa serta uang partisipasi, tegas kadis itu torang taratau, data kan sudah ada dan tarmungkin bayar nya di pengacara ucap kadis.

    Sementara salah satu wartawan di sela - sela pertemuan itu menyanpaikan bahwa, pada saat pemberitaan tanggal 17 mei 2022 Pak Mansur selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton Maluku utara mengatakan bahwa, akan bersedia ganti rugi sesuai dengan keputusan pengadilan kalau putusan mengatakan harus ganti rugi dorang akan ganti.

    Dan SK Tim panel pusat terkait Dana Eks pengunsi itu sudah ada, di propinsi maluku utara yaitu kadis sosial propinsi dan nanti nya tim panel ini akan turun Ferifikasi data sesuai data putusan pengadilan senin 2/1/2023.

    Pewarta : LM. Tahapary

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini