• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Terbitkan Sertifikat Nama Orang Lain, Eks Pegawai Pertanahan dan 3 orang Ditetapkan Tersangka

    Fuad Abdullah
    9/22/22, 17.06 WIB Last Updated 2022-09-23T11:13:09Z



    Ternate – FBINEWS 

    Kasus dugaan pemalsuan surat akta autentik tanah atau mafia tanah di Desa Nusliko Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) terbongkar, Kamis (22/9/2022).

    Ke empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) mulai dari oknum mantan PNS pada Kantor Pertanahan Halteng, Kepala Desa Nusliko hingga dua warga sekitar.

    Dari empat tersangka mafia tanah yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Malut, yaitu, Wengky Lukius Togo eks pegawai BPN Halteng, kepala desa Nisliko Yermia Inik, Umar Baay dan Dani Isnanto Baay.

    Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, tindak pidana pemalsuan surat palsu ini terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 hingga Februari 2019.

    “Para tersangka ini memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik hingga timbulnya sertifikat hak milik baru didalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM No. 03 tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM No. 04 tahun 1969 Faris Assagaf,” ungkapnya.

    Jadi sertivikat tanah yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut dilakukan melalui program strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 sehingga korban Idrus Assagaf mengalami kerugian atau kehilangan hak penguasaaan dan hak materi.

    Menurutnya, dari keterangan palsu yang diberikan para tersangka untuk melengkapi administrasi PTSL itu, oknum eks BPN Halteng telah menerbitkan 271 sertifikat.

    “Padahal objek bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM sementara No. 03 tahun 1969 atas nama pelapor Hadijah Assagaf dan Fariz Assagaf,” katanya.

    Michael menjelaskan, tanah di desa Nusliko itu milik M. Abdullah Assagaf ayah korban sejak tahun 1965 sebagai lahan pertanian, kemudian tahun 2009 tersangka Umar Bay masuk menyerobot dan menguasai lahan tersebut sampai dengan saat ini bahkan telah mengalihkan hak kepemilikan menjadi hak miliknya secara illegal atau melawan hukum bekerja sama dengan tiga tersangka lain.

    Disebut Michael, dalam kasus mafia tanah di Halteng yang diungkap, sejauh ini belum ada dugaan keterlibatan oknum BPN lain karena pemalsuan tersebut dilakukan oleh para tersangka untuk melengkapi persyaratan PTSL.

    “Untuk sejauh ini belum ada tersangka lain, dan kalau ada pasti akan kami dalami,” tegasnya.

    Kata Michael, saat ini perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut dan akan dilimpahkan tahap II ke JPU pada Kamis 6 Oktober 2022.

    “Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1, subsider pasal 263 Juncto pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnya.

    ILON HI.M MARSAOLY

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini