Halsel. ~. FbinewsMalut.com
Selasa ,11 Januari 2022 pukul 12.00 WIT Pencabutan Akses penerangan lampu jalan sebanyak 8 unit di Desa Lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat diduga karena Oknum kepala desa Mohdar Sidolu dan Etus bendahara desa tidak membayar kontrak kepada pemilik lampu tenaga surya
pada saat awak media fbinews.menghubungi salah seorang masyarakat desa Lata Lata yang tidak Ingin disebutkan namanya, melalui via telepon seluler dan membenarkan bahwa adanya pencabutan penerangan lampu jalan tersebut.ungkapnya.
Pemilik lampu tenaga Surya Hi Andi Arsad yang beralamat di desa Labuha kecamatan bacan.menjelaskan bahwa pencabutan akses penerangan lampu tersebut tidak dibayar dari tahap 1 tahun 2021 sampai pencairan anggaran dana desa tahap 3.Kades dan bendahara desa Lata-lata tidak kunjung membayarnya.''Ucap Hi Andi ''
Kades dan bendahara desa Lata-lata tidak pernah mengkonfirmasi tentang kejadian pencabutan akses tersebut,ketika saya pun mencoba meminta konfirmasi oknum desa tersebut slalu menghindar dan tidak ada penjelasan, Sedangkan angaran tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa''pungkasnya''
Menurut adik dari bendahara desa yang juga sebagai masyarakat desa lata-lata yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, juga membenarkan bahwa pencabutan akses penerangan lampu jalan tersebut tidak di bayar, oleh oknum kepala desa dan bendahara desa Lata-lata.masyarakat merasa dirugikan atas kejadian ini. dan pihak Aparatur pemerintahan Desa Lata-lata pun tidak pernah transfaran mengenai Anggaran Dana Desa
Masyarakat berharap Kepada Bupati Halmahera Selatan dan Pihak kepolisian serta Instansi-instansi terkait agar dengan cepat menanggapi permasalahan ini dan membuat jera kepada para oknum-oknum yang melakukan hal-hal yg melanggar hukum, agar terciptanya kerukunan dan keharmonisan serta terwujudnya kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat
Pewarta ; ( Haya).
Redaktur ; Fuad Abdullah